BOGOR UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mencari pemilik pabrik rumahan mie dan pangsit diduga berbahan tawas di Perumahan PKPN, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kora Bogor.
"Saat penggerebekan, pemilik pabrik tidak berada di lokasi. Dari informasi, dia sedang berada di Cilacap," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi, Minggu, 30 November 2025.
Sementara itu, polisi menangkap PA, 24 tahun, dan RAS, 18 tahun, saat penggerebekan pabrik tersebut, Sabtu, 29 November 2025.
Mereka berdua kepadatan sedang mengolah bahan adonan mie dan pangsit itu dengan menggunakan tawas supaya makanan lebih awet dari biasanya.
Baca Juga: Diduga Pakai Tawas, Pabrik Rumahan Mie dan Pangsit di Bogor Digerebek
"Diduga pelaku yang sedang memproduksi mie dan pangsit menggunakan bahan berbahaya dengan cara mencampurkan bahan tawas kedalam adonan, setelah dilakukan introgasi dan mengamankan barang bukti," ujarnya.
Atas dasar itu, pelaku dijerat Pasal 136 juncto, Pasal 75 Undang-Undang RI, Nomor 18 tahun 2018, tentang pangan, subsider Undanga-Undang Nomor 6 tahun 2023, tentang perlindungan konsumen.
"Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucap dia. (cr-6)
