KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Alex Iskandar, 49 tahun, berencana mengubur jasad anak tirinya, Alvaro Kiano, 6 tahun, di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Awalnya dia ingin menguburkan korban dan sudah meminjam cangkul,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2025.
Namun, upaya tersebut urung dilakukan. Setibanya di lokasi, Alex mendapati tanah di kawasan Tenjo terlalu keras untuk digali.
Tersangka mengubah rencana mengubur jasad korban yang sudah mulai mengalami pembusukan. Tubuh anak sambungnya itu kemudian dibuang ke tumpukan sampah di sekitar sungai Cerewed di jembatan Cilalay.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Alvaro Sempat Bingung Hilangkan Jejak
Nicolas menyebutkan, Alex kembali lagi ke lokasi sebulan kemudian. Ia khawatir sidik jarinya melekat pada plastik yang digunakan membungkus jenazah.
Saat kembali ke tempat pembuangan, ia meminta bantuan seorang saksi berinisial G untuk mengangkat kembali paket berisi jenazah tersebut.
“Kepada saksi G, pelaku mengaku bahwa plastik itu hanya berisi bangkai anjing,” ucap dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka Alex kepada penyidik, ia membungkus kembali jenazah dengan dua lapis kantong plastik baru dan membuangnya lagi ke area yang sama. Hingga akhirnya ditemukan beberapa hari lalu, setelah Alex ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Alvaro: Tak Hanya Dibekap, Korban Dicekik-Ditindih
Di tengah proses penyidikan itu, Alex ditemukan tewas gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
