POSKOTA.CO.ID - Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 tengah dinantikan para peserta yang sebelumnya menunggak iuran.
Pemutihan BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah yang menghapus utang iuran peserta tertentu dengan biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di mana, program ini bukan sekadar potongan atau keringanan iuran, melainkan penghapusbukuan tunggakan dari sistem BPJS Kesehatan.
Sejak informasi awal mengenai rencana pemutihan ini muncul, banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai jadwal pelaksanaan, siapa saja yang berhak, serta mekanisme pengajuan yang harus dilakukan.
Berbeda dengan program rutin, pemutihan BPJS Kesehatan memiliki kriteria selektif agar manfaatnya tepat sasaran.
Jadi, peserta yang ingin memanfaatkan program tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.
Lantas, kapan tepatnya program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 dimulai dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Berikut informasi yang bisa disimak lebih lanjut.
Baca Juga: Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN, Ini Caranya!
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan?
Program pemutihan ini bersifat selektif dan ditujukan untuk kelompok peserta tertentu. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
1. Peserta Eks-Mandiri (PBPU/BP)
Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri namun menunggak dapat memperoleh pemutihan jika memenuhi kriteria lain.
2. Sudah Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Status kepesertaan peserta kini harus sudah berubah menjadi PBI, yaitu peserta yang iurannya dibiayai negara.
3. Masuk Data Kemiskinan
Peserta harus tercatat dan tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS sebagai warga yang tidak mampu.
4. Batas Tunggakan
Pemutihan diberikan maksimal untuk tunggakan 24 bulan. Peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun tidak dapat menerima program ini.
Kapan Jadwal Pemutihan Dimulai?
Banyak masyarakat menanyakan kapan program pemutihan BPJS Kesehatan ini akan resmi berjalan.
Berdasarkan informasi terkini, pogram dijadwalkan mulai pada akhir tahun 2025, dengan fokus pelaksanaan yang banyak disebut-sebut pada November 2025.
Namun, hingga akhir November 2025, pemerintah belum mengumumkan tanggal nasional resmi sebagai “hari H” pemutihan serentak.
Pelaksanaan teknis juga masih menunggu regulasi turunan dan kesiapan data di masing-masing daerah.
Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online di Mobile JKN
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebelum mengikuti pemutihan, peserta disarankan mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
Melalui Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
- Pilih Menu Lainnya di beranda
- Pilih Info Iuran
Melalui Chat Pandawa (WhatsApp)
- Hubungi nomor 0811-8165-165
- Klik “Halo” atau memulai percakapan
- Pilih menu Informasi
- Pilih Cek Status Pembayaran
- Masukkan NIK atau nomor BPJS
- Ikuti arahan Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir
- Informasi tunggakan akan dikirim secara otomatis
Melalui Call Center BPJS Kesehatan
- Hubungi 165
- Siapkan NIK dan nomor BPJS Kesehatan sebelum menelepon
- Dapatkan informasi terkait tagihan dan tunggakan secara langsung
Cara Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 memberikan kesempatan bagi peserta yang memenuhi syarat untuk menuntaskan tunggakan iuran.
Berikut adalah langkah dan ketentuan penting yang perlu diketahui dengan seksama.
1. Registrasi Ulang Sebagai Peserta Aktif
Peserta yang ingin mengikuti program harus melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan BPJS kembali aktif dan tercatat secara resmi dalam sistem.
2. Penghapusan Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan. Tungakan di luar batas tersebut tidak dapat dihapus sesuai ketentuan pemerintah.
3. Verifikasi Data Sebelum Mendapat Manfaat
Peserta yang memenuhi kriteria akan menerima manfaat program secara resmi setelah data diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan.
Proses verifikasi ini memastikan hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa mendapatkan pemutihan.
4. Program Terbatas untuk Kelompok Tertentu
Pemerintah menegaskan, pemutihan ini khusus diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi syarat selektif.
Peserta yang tidak masuk kriteria selektif kemungkinan tidak bisa memanfaatkan program ini.
5. Mekanisme Teknis Masih Menunggu Regulasi
Hingga saat ini, mekanisme teknis pemutihan belum dirinci secara lengkap.
Peserta disarankan tetap memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan untuk mengetahui prosedur dan jadwal pasti pelaksanaan program.
Pastikan untuk memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar tidak terlewat pengumuman maupun jadwal pelaksanaan pemutihan.
