Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Kapan? Simak Jadwal dan Caranya

Sabtu 28 Feb 2026, 16:14 WIB
Batas waktu lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

POSKOTACOID - Setiap wajib pajak perlu memerhatikan dengan seksama batas waktu lapor SPT Tahunan 2026 lewat Coretax sebelum terlambat.

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak. Kini, pelaporan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax.

Mengutip dari website resmi pajak.go.id, sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital, termasuk membuat laporan SPT tahunan.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Periode 3 2026 Kapan? Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka bakal dikenai sanksi administratif denda sejumlah uang.

Aturan mengenai denda bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dan peraturan pajak turunannya.

Lantas, kapan batas waktu lapor SPT tahunan 2015 pada tahun 2026?

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Drastis Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para wajib pajak terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Dikutip dari dokumen pengumuman DJP Nomor PENG-21/PJ.09/2026, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi ASN dan TNI/Polri jatuh pada Sabtu, Februari 2026.

Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun atau hingga 31 Maret 2026.


Berita Terkait


News Update