POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat. Pemerintah berencana mengadakan program pemutihan BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini.
Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, program ini diadakan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat serta memastikan bahwa setiap masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga: Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025 Kembali Meroket
Program pemutihan ini rencananya bakal dimulai pada November hingga akhir tahun 2025 dengan menyasar jutaan peserta yang tercatat memiliki tunggakan tagihan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang punya kesempatan untuk mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini.
Masyarakat yang bisa mengikuti program ini hanyalah para peserta yang memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Power Hero Hadir di PLN Mobile, Pelanggan Tambah Daya Diskon 50 Persen
Selain itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar ulang menjadi peserta aktif.
"Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif," kata Cak Imin dalam keterangannya.
Berikut ini sejumlah syarat pemutihan BPJS Kesehatan 2025 beserta cara mendaftarkan diri untuk ikut programnya.
