Malamnya, SA mengaku berniat mengingatkan korban untuk memasukkan motor ke dalam kontrakan.
Baca Juga: Fortuner Dua Kali Tertabrak Kereta di Jembatan Gantung Jakbar, Pengemudi Selamat
"Belum lama pernah ada motor hilang di kontrakan, jadi saya mau nyuruh dia (korban) masukin motornya," katanya.
Saat masuk, ia melihat korban tertidur di ruang belakang.
"Kontrakan dia (korban) tidak terkunci saat itu dan saya liat dia tidur. Terus saya kaya ada yang bisikan untuk melakukan (membunuh)," ucapnya.
SA menyatakan penyesalannya. "Saya nyesal. Gara-gara uang Rp 500 ribu kepada saya sampai bunuh dia," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
-(1).jpeg)