Pembunuh Pria dalam Plastik di Cikupa Tangerang Ngaku Dengar Bisikan

Kamis 27 Nov 2025, 10:44 WIB
Ilustrasi - Pelaku pembunuhan pria dalam plastik di Tangerang mengaku mendapat bisikan sebelum menghabisi korban. (ist)

Ilustrasi - Pelaku pembunuhan pria dalam plastik di Tangerang mengaku mendapat bisikan sebelum menghabisi korban. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.IDSA, 30 tahun, pelaku pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan dalam plastik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui bekerja sebagai buruh pabrik.

"Pelaku selama di Tangerang bekerja di salah satu pabrik di Tangerang dan mengontrak di wilayah Kecamatan Cikupa," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Rabu, 26 November 2025, malam.

Korban, Danu Warta, 20 tahun, juga perantau yang bekerja sebagai buruh pabrik.

"Korban juga sama bekerja merantau dari Lampung ke Tangerang. Kerja di pabrik, tapi beda pabrik dengan pelaku," ujarnya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Septa mengatakan pelaku sakit hati setelah diludahi korban saat menagih utang.

Baca Juga: Pria Mabuk Bacok Teman di Senen Gara-Gara Tak Dipinjami Golok

"Jadi pelaku saat menagih hutang diludahi oleh korban. Kemudian pelaku sakit hati akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," katanya.

Dalam press release kasus pembunuhan pria dalam plastik di Mapolresta Tangerang, SA mengaku mendapat bisikan saat melihat korban tertidur di kontrakan.

"Saya tadinya tidak ada niat untuk membunuh tapi saya kaya dengar bisikan aja akhirnya saya bunuh," katanya.

SA menjelaskan ia menagih utang Rp500 ribu kepada korban siang harinya.

"Saya memang lagi butuh uang banget saat itu. Dia (korban) punya utang Rp 500 ribu udah dua bulan dan saya tagih. Tapi dia (korban) malah bilang 'uang segitu aja ditagih', lalu meludahi saya. Tapi di situ saya langsung pulang dan ga ribut," ungkapnya.

Malamnya, SA mengaku berniat mengingatkan korban untuk memasukkan motor ke dalam kontrakan.

Baca Juga: Fortuner Dua Kali Tertabrak Kereta di Jembatan Gantung Jakbar, Pengemudi Selamat

"Belum lama pernah ada motor hilang di kontrakan, jadi saya mau nyuruh dia (korban) masukin motornya," katanya.

Saat masuk, ia melihat korban tertidur di ruang belakang.

"Kontrakan dia (korban) tidak terkunci saat itu dan saya liat dia tidur. Terus saya kaya ada yang bisikan untuk melakukan (membunuh)," ucapnya.

SA menyatakan penyesalannya. "Saya nyesal. Gara-gara uang Rp 500 ribu kepada saya sampai bunuh dia," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update