Dalam sambutannya, ia menegaskan, Baleg terbuka terhadap pengembangan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, termasuk memberikan ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunannya.
RUU Linkesrawan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dengan nomor urut 41 berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
Ajakan Kawal hingga Pengesahan
Pada penutup rangkaian acara, Koalisi DMFI kembali mendorong publik untuk turut mengawal proses legislasi.
“Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Koalisi juga menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi pendukung, yakni NasDem, Golkar, PDI-P, dan PAN, serta CLDS FH UI, aktivis, komunitas, dan masyarakat luas yang terus berkomitmen mewujudkan Indonesia yang lebih peduli dan berbelas kasih terhadap hewan.
