JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyerahkan Naskah Akademik serta usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Prosesi penyerahan berlangsung dengan dukungan fraksi-fraksi partai pendukung serta keterlibatan UI Peduli Hewan dan Kucing FH UI.
Dokumen tersebut diusulkan menjadi bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dorongan Regulasi Demi Perubahan Sosial
Ketua CLDS FH UI, Fitriani Ahlan Sjarif menegaskan, pembentukan regulasi tidak hanya berorientasi pada perlindungan hewan, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Larangan Konsumsi Daging Hewan Domestik
Ia menilai aturan yang lebih tegas akan mendorong pola hidup yang lebih beradab dan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dukungan Politik dari Berbagai Fraksi
Sejumlah fraksi di DPR memberikan dukungan terbuka terhadap agenda pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Perwakilan Partai NasDem, Shanti Shamdasani menyoroti perlunya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup. Ia juga menilai pentingnya penguatan kajian kesejahteraan hewan di bidang hukum.
Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar menegaskan komitmen fraksinya. Ia menyebut kepedulian terhadap hewan adalah bagian dari karakter bangsa yang menjunjung nilai-nilai peradaban.

Koalisi DMFI turut mengapresiasi dukungan akademisi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kelompok masyarakat yang terus terlibat dalam memperjuangkan isu tersebut.
Baleg DPR Sambut Baik Usulan RUU
Naskah Akademik dan draft usulan tersebut diterima Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR, Debbra Natassia.
