Cara Daftar BLT Kesra 2025, Cek Syarat dan Tahapan Verifikasi

Rabu 26 Nov 2025, 19:44 WIB
BLT Kesra 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

BLT Kesra 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Warga yang memenuhi kriteria ini umumnya lebih berpeluang ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: LRT Jakarta Rute Velodroome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026, Ditargetkan Peroleh Laba Bersih 67 Persen

Mekanisme Pendaftaran BLT Kesra 2025

Pemerintah menyediakan dua jalur pendaftaran yang dapat dipilih sesuai akses dan kebutuhan masyarakat.

1. Pendaftaran Melalui Desa/Kelurahan

Jalur ini menjadi opsi paling umum bagi warga yang tidak memiliki fasilitas internet. Prosesnya meliputi:

  • Pencatatan data keluarga oleh petugas desa
  • Pengecekan NIK dan KK melalui sistem kependudukan
  • Penjelasan terkait verifikasi dan jadwal pengumuman hasil
  • Warga cukup membawa dokumen lengkap dan mengikuti arahan petugas.

2. Pendaftaran Secara Daring

Di sejumlah daerah, pemerintah menyediakan portal pendaftaran berbasis digital. Langkahnya meliputi:

  • Mengakses situs resmi atau aplikasi layanan sosial daerah
  • Mengunggah salinan KTP dan KK
  • Mengisi formulir data keluarga sesuai ketentuan

Platform digital ini memungkinkan warga memantau status registrasi secara real-time tanpa perlu datang ke kantor desa.

Baca Juga: LRT Jakarta Rute Velodroome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026, Ditargetkan Peroleh Laba Bersih 67 Persen

Tahapan Verifikasi dan Penetapan Penerima

Setelah pendaftaran diterima, pemerintah melakukan proses verifikasi untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi lapangan.

Verifikasi dilakukan oleh petugas desa, dinas sosial, dan tim pengolah data DTSEN. Tahapan verifikasi meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen kependudukan
  • Survei langsung untuk menilai kondisi sosial ekonomi
  • Penyelarasan data dengan DTSEN untuk menentukan prioritas

Setelah seluruh proses selesai, pemerintah mengumumkan daftar penerima melalui papan informasi desa, situs resmi layanan sosial, atau notifikasi aplikasi jika tersedia.

Jadwal pencairan ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah daerah ataupun pusat.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran, baik secara langsung maupun daring, masyarakat dapat memperoleh akses bantuan secara efisien dan tepat waktu.


Berita Terkait


News Update