KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Warga Kampung Bilik, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), diminta meninggalkan tempat tinggalnya masing-masing.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar akan menyulap Kampung Bilik sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 65 hektare.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakbar, Dirja Kusuma mengatakan, warga Kampung Bilik ber-KTP Jakarta terdampak dipindahkan rumah susun (rusun).
"Khusus untuk penghuni yang ber-KTP DKI, ditawarkan untuk pindah rusun yang ada di Jakarta. Itu disampaikan dalam sosialisasi yang sudah mulai dilakukan masing-masing kelurahan," kata Dirja kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Roboh, Distamhut DKI Pastikan Langsung Ditangani
Sementara itu, pihak Kelurahan Kamal dan Pegadungan masih melakukan pendataan warga yang secara ilegal mengokupasi lahan tersebut.
"Untuk jumlah pasti penghuninya masih didata ya. Tapi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," ujarnya.
Setelah tahapan itu selesai, ia mengatakan, pihaknya bakal kembali melakukan pemetaan pembukaan TPU baru.
"Setelah itu nanti bakal ada pemetaan. Selanjutnya baru ada penyesuaian lahan, seperti pengurukan, perataan dan lainnya. Intinya sosialisasi dulu untuk warga yang okupasi lahan milik Pemda itu," katanya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Rancangan Anggaran Lahan TPU Disiapkan
Menurutnya, lahan pemakaman di Jakarta sangat terbatas, sehingga langkah tersebut diharapkan bisa menambah ketersediaan TPU.
"TPU di Jakbar kan sudah terbatas. Hanya ada satu yang masih sedia petak makam baru, yaitu TPU Tegal Alur. Kalau TPU yang lain, semuanya sudah sistem makam tumpang (tumpuk)," ucapnya.
