Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 207.529 Butir Ekstasi di Tol Trans Sumatera, Temukan Lencana Polisi

Selasa 25 Nov 2025, 20:30 WIB
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Setelah mendapatkan bantuan, ia melanjutkan perjalanan namun kemudian mengalami microsleep hingga menabrak pembatas jalan di KM 136B. Namun sebelum berangkat, tersangka sempat memakai narkoba jenis sabu di hotel tersebut.

"Setelah sadar dari kecelakaan, MR memanjat keluar dari mobil yang ringsek dan membuang enam tas berisi ekstasi ke jurang di sisi jalan tol. Ia lalu melarikan diri dengan menuruni tebing dan berjalan melalui semak-semak menuju pemukiman," jelas Sunario.

Setelah itu, kata Sunario, berdasarkan pengakuan MR, dia naik kendaraan umum menuju terminal, membeli tiket menuju Terminal Kalideres, lalu kabur ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap.

Petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait kendaraan yang dikendarai MR. Mobil tersebut telah berpindah kepemilikan tiga kali dan memakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Di dalam mobil juga ditemukan lencana polisi yang dipastikan palsu.

Baca Juga: BNN dan Japan Coast Guard Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

"(Terkait lencana polisi) Kami memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat, meski ditemukan tanda penyidik pembantu dan chevron taruna di dashboard mobil. Atribut tersebut ternyata sudah ada sejak kepemilikan pertama," tegas Sunario.

Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 194.631 butir ekstasi, ditambah 3.869,69 gram bubuk ekstasi yang setara dengan 12.898 butir, sehingga keseluruhan berjumlah 207.529 butir. Nilai estimasi barang bukti jika beredar di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp207,5 miliar.

"Rencananya (ekstasi) akan diedarkan atau dijual ke wilayah Jakarta. Dengan pengungkapan ini, lebih dari 207 ribu jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba," ucap Sunario.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.

"Untuk U kita masih dikejar, jadi ini kuncinya di U narkoba ini jaringan siapa," kata Sunario.


Berita Terkait


News Update