BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota menangkap 22 pengedar narkoba yang diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, yang dilaksanakan 10 hari pada 6-15 November.
Ke-22 tersangka itu ditangkap atas 20 laporan yang masuk ke polisi dengan sejumlah barang bukti narkoba, yaitu dua orang kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 11 orang kasus tembakau sintetis, serta sembilan tersangka kasus obat keras terlarang.
“Dua dari 22 di antaranya merupakan residivis yang pernah melakukan penyalahgunaan gunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: Duta Besar Rusia Kunjungi Fasilitas BNN di Lido: Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba
"Yakni F, 36 tahun yang terlibat kasus ganja pada 2014, dan A, 29 tahun yang terlibat kasus sabu-sabu," jelasnya.
Atas dasar itu, kata Ali, para pelaku yang ditangkap atas kepemilikan ganja, sabu dan tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Terhadap pidana obat keras, dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17, tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Ali.
