POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, pada Senin, 24 November 2025, harga emas batangan LM Antam mengalami penurunan tipis sebesar Rp 1.000 per gram dari Rp 2.341.000 menjadi Rp 2.340.000 per gram.
Untuk ukuran-ukuran lainnya, berikut daftar harga dasar (belum termasuk potongan pajak) yang tercatat:
- 0,5 gram: Rp 1.220.000
- 1 gram: Rp 2.340.000
- 2 gram: Rp 4.620.000
- 3 gram: Rp 6.905.000
- 5 gram: Rp 11.475.000
- 10 gram: Rp 22.895.000
- 25 gram: Rp 57.112.000
- 50 gram: Rp 114.145.000
- 100 gram: Rp 228.212.000
- 250 gram: Rp 570.265.000
- 500 gram: Rp 1.140.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.280.600.000
Harga jual kembali (buy-back) juga mengalami penurunan ke angka sekitar Rp 2.201.000 per gram.
Baca Juga: Lokasi Penemuan Jasad Alvaro Jauh dari Permukiman, Penerangan Minim
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas
Pajak saat pembelian
Pembelian emas batangan LM Antam dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.010/2017 (Peraturan Menteri Keuangan) dan perubahan-perubahannya.
Untuk pembelian, tarif PPh Pasal 22 adalah:
- 0,45 % dari harga jual bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 % bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Pembeli juga akan mendapat bukti potong PPh 22 sebagai dokumen transaksi.
Pajak saat penjualan (buy-back)
Jika pemegang emas menyampaikan emas batangan ke Antam atau badan usaha yang ditunjuk untuk buy-back dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, maka:
- Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % bagi pemegang NPWP
- Tarif 3 % bagi yang tidak memiliki NPWP
Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari nilai transaksi buy-back.
Analisis dan Dampak untuk Investor
Stabilitas dan likuiditas
Harga emas LM Antam hanya turun tipis (Rp 1.000 per gram) pada 24 November 2025, yang mencerminkan volatilitas yang relatif rendah dalam jangka pendek. Penurunan yang kecil ini bisa menjadi pertanda pasar emas fisik di Indonesia masih stabil.
Pertimbangan pembelian vs penjualan
Bagi pembeli: Perlu memperhitungkan tarif PPh 22 pembelian (0,45 % atau 0,9 %). Meskipun persentasenya kecil, dalam pembelian dengan nominal besar, biaya pajak bisa terasa signifikan.
Bagi pemegang emas yang berencana menjual: Penting memahami bahwa nilai buy-back akan dikenakan pemotongan PPh 22 (1,5 % atau 3 %) jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Hal ini harus dimasukkan ke dalam kalkulasi potensi keuntungan penjualan.
Baca Juga: Momen Haru! Fahmi Bo Resmi Rujuk dan Menikahi Nita dengan Mahar 2,1 Gram Emas
Ukuran pecahan dan strategi investasi
Emas tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Investor kecil bisa memilih pecahan kecil untuk mulai berinvestasi; sementara investor yang mengincar diversifikasi lebih besar bisa memilih ukuran lebih besar. Namun semakin besar ukuran, semakin besar juga modal yang dibutuhkan dan pertimbangan likuiditas saat menjual kembali.
Disclaimer: Informasi ini bersifat evergreen karena mengikuti struktur: harga emas terkini + aturan pajak yang relevan + daftar ukuran + analisis. Meskipun harga dapat berubah, kerangka pembahasan tetap berlaku bagi investor yang ingin memahami pasar emas fisik di Indonesia.
Dengan memahami perkembangan harga, ukuran, dan aturan pajak yang berlaku, Anda memiliki dasar informasi yang kuat untuk memutuskan strategi investasi emas batangan LM Antam.
