Polsek Jawilan Sita 1.500 Butir Obat Keras, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa 18 Nov 2025, 11:27 WIB
Tersangka AN menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba. (Sumber: Polsek Jawilan)

Tersangka AN menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba. (Sumber: Polsek Jawilan)

JAWILAN, POSKOTA.CO.ID - Personil Unit Polsek Jawilan, Polres Serang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya, Senin, 17 Nopember 2025.

Sebelumnya pada Sabtu, 15 November 2025, mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan obat keras dengan barang bukti pil tramadol dan hexymer.

"Pengungkapan ini bermula dari diamankannya tiga butir tramadol dari seorang remaja, hingga akhirnya berkembang kepada tersangka pengedar yang menyimpan lebih dari 1.500 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Selasa, 18 Nopember 2025.

Kapolres mengungkapan kasus bermula ketika Unit Reskrim Polsek Jawilan menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan. 

Baca Juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer Ini Diciduk saat Menunggu Konsumen di Jawilan Serang

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," terang Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang remaja berinisial ZI (18) yang sedang nongkrong kedapatan membawa tiga butir tramadol.

"Saat diinterogasi, ZI mengakui bahwa obat tersebut ia peroleh dari seseorang bernama AN yang tinggal di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jawilan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AN. Dari hasil pengejaran, AN (29) berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Petir. 

"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol siap edar.

Selain ribuan butir obat terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.100.000, yang diduga merupakan hasil penjualan sebelumnya. Satu unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.


Berita Terkait


News Update