KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.430 butir obat-obatan jenis tramadol hingga eksimer ditemukan dan dijual secara ilegal oleh beberapa toko kosmetik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, Moh Dawud mengatakan, pihaknya melakukan penertiban setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
"Kami lakukan penertiban di wilayah Kembangan terhadap sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang secara ilegal. Bermula dari adanya laporan masyarakat," kata Dawud dikonfirmasi Poskota.
Dawud berujar, sebanyak dua toko kosmetik di wilayah Kembangan didatangi. Petugas langsung mengecek dan menemukan ribuan butir obat jenis tramadol hingga eksimer.
Baca Juga: Polres Depok Sebut Obat Keras Timbulkan Tindak Kriminal
Petugas kemudian mengumpulkan obat-obatan terlarang yang dijual pedagang toko kosmetik secara ilegal itu dan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilarutkan.
"Ditemukan 1.430 butir berbagai jenis obat terlarang. Barang dimusnahkan di tempat sesuai rekomendasi Sudin Puskesmas," jelas Dawud.
Dawud berujar, pedagang toko kosmetik itu telah diberikan sanksi berupa teguran keras. Jika kembali berani berjualan obat keras, maka tindakan lebih tegas bakal dilakukan.
