POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif listrik periode 17–23 November 2025 bagi pelanggan PLN, termasuk pengguna layanan prabayar (token listrik) maupun pascabayar.
Penetapan ini mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan IV 2025 yang berlaku untuk Oktober hingga Desember.
Dalam pengumuman resminya, Kementerian ESDM memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan pada periode ini.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi rumah tangga.
Baca Juga: Kontras Pergerakan! Harga Emas Lokal Melonjak, Sementara Spot Dunia Melemah pada 22 November 2025
Dirjen Ketenagalistrikan menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif hingga akhir tahun 2025 sebagai upaya memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PLN.
Kebijakan Penetapan Tarif
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penghitungan ulang tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.
Peninjauan ini mempertimbangkan empat variabel penting, yakni:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Baca Juga: 29 Daerah Mulai Cairkan TPG Triwulan 4 2025, Proses Penyaluran Dilakukan Bertahap
Meski keempat faktor tersebut fluktuatif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga konsistensi dan menghindari tekanan biaya tambahan kepada masyarakat.
Rincian Tarif Token Listrik Golongan Rumah Tangga
Berdasarkan data resmi PLN, berikut tarif listrik prabayar per kWh untuk pelanggan rumah tangga pada 17-23 November 2025.
1. Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR
- 900 VA : Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA : Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA : Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR
- Daya 3.500-5.500 VA : Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR
- Daya 6.600 VA ke atas : Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: 5 Aplikasi Trading Emas Online Terbaik, Praktis dan Aman Langsung dari HP
2. Tarif Rumah Tangga Bersubsidi
R-1/TR
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA : Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR
- 3.500 VA ke atas : Rp1.699,53 per kWh
Keterangan Tambahan: Token yang Dibeli Bukan Energi Bersih
Pelanggan prabayar perlu memahami bahwa nilai token listrik yang dibeli bukan sepenuhnya menjadi energi listrik.
Tarif kWh yang diterima sudah termasuk komponen biaya lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya administrasi dari masing-masing kanal pembayaran.
