Bagi Guru ASN yang menantikan kepastian, pemerintah telah merilis skema pencairan bertahap. Penyaluran dana TPG akan dibagi ke dalam empat gelombang untuk memastikan proses berjalan tertib dan terkendali.
Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Gelombang I: 1 - 10 November 2025 (untuk 20 daerah pertama)
- Gelombang II: 11 - 20 November 2025
- Gelombang III: 21 - 30 November 2025
- Gelombang IV: 1 - 15 Desember 2025
Dengan skema ini, diharapkan seluruh Guru ASN telah menerima haknya sebelum libur Natal tiba, memberikan kepastian dan kenyamanan finansial dalam menyambut akhir tahun.
Perbedaan mekanisme antara Kemendikbudristek dan Kemenkeu tetap menjadi faktor penentu kecepatan pencairan TPG.
Namun, dengan tidak diterapkannya validasi baru pada Triwulan IV, baik Guru ASN maupun Non-ASN dapat menghela napas lega.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyaluran TPG tepat waktu, memberikan penutup tahun yang lebih cerah bagi para pendidik di Indonesia.
Guru ASN diimbau untuk memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat terkait penempatan daerah dalam gelombang pencairan.
