POSKOTA.CO.ID - Para guru di seluruh Indonesia dapat tersenyum lega. Pemerintah telah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat periode Oktober-Desember 2025.
Para pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, disarankan untuk segera memeriksa rekening mereka dan memastikan kelengkapan data untuk kelancaran proses pencairan.
TPG bukan sekadar tunjangan, melainkan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru yang telah menyandang Sertifikat Pendidik.
Pencairan TPG Triwulan IV ini menandai penyelesaian komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi finansial bagi para pendidik di sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Info TPG TW 4 Tahun 2025, Ini Faktor Penentu Cepat Lambatnya Pencairan ke Rekening
Rincian Nilai TPG Berdasarkan Status Kepegawaian
Besaran TPG Triwulan IV yang diterima berbeda, disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rinciannya:
- Guru ASN (PNS dan PPPK): Menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, yang dibayarkan setiap triwulan.
- Guru Non-ASN (Sudah Sertifikasi): Berhak mendapatkan Rp 2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN (Sudah Inpassing): Menerima tunjangan setara dengan gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan hasil penyetaraan.
Pencairan Bertahap Telah Dimulai
Berdasarkan pantauan, gelombang pencairan pertama telah menyentuh rekening para guru non-ASN, baik yang sudah inpassing maupun tersertifikasi, di sejumlah daerah.
Sementara itu, proses pencairan untuk guru ASN masih dalam tahap verifikasi akhir oleh Kementerian Keuangan. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi yang dikirimkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui Guru Soal Pencairan TPG Triwulan IV 2025 dan Bonus THR
Cara Cek Status Pencairan TPG 2025
Guru dapat memantau status pencairan TPG Triwulan 4 2025 secara mandiri melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password).
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik "Login" untuk masuk ke dashboard.
- Periksa status validasi data pribadi.
- Cari dan buka menu "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)".
- Perhatikan kode status: Kode 07 menandakan SKTP telah terbit dan data valid, sedangkan Kode 08 menunjukkan bahwa dana siap dicairkan.
Baca Juga: Alasan TPG 2025 Telat Cair Meski SKTP Sudah Terbit Bulan Lalu: Cek Langkah yang Harus Dilakukan Guru
