KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kejahatan siber yang melibatkan dua aplikasi pinjaman online ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Kedua aplikasi tersebut, diduga melakukan ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi terhadap ratusan korbannya.
"Sedikitnya 400 nasabah menjadi korban praktik kriminal ini oleh dua aplikasi pinjol ilegal ini," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Andri, pengungkapan kejahatan siber ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS pada Juli 2025. Pada Agustus 2021 korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.
Baca Juga: Waspada! Data Pribadi Anda Bisa Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Ini Cara Melindunginya
Namun, meski pinjaman tersebut sudah dilunasi pada 2021, HFS terus menerima ancaman sejak 2022 melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
Bahkan, kata Andri, teror semakin parah pada Juni 2025, ketika pelaku mengirimkan foto manipulasi bermuatan pornografi dengan wajah korban, lalu menyebarkannya kepada keluarga korban. Tidak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami HFS mencapai Rp1,4 miliar.
“Ancaman juga dikirimkan kepada keluarga, membuat korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” ucap Andri.
Dalam aksinya, kata Andri, para pelaku menggunakan laptop dan ponsel untuk melakukan pengancaman serta pemerasan.
Mereka memanipulasi foto wanita telanjang dengan menempelkan wajah korban sebelum menyebarkannya kepada HFS dan keluarga. Adapun metode yang digunakan untuk menekan korban agar terus membayar meski pinjaman sudah lunas.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengamankan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster yaitu desk collection atau penagihan dan klaster payment gateway atau pembayaran.
