Bareskrim Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Ratusan Korban Diperas dan Data Pribadi Disebar

Kamis 20 Nov 2025, 21:01 WIB
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kejahatan siber yang melibatkan dua aplikasi pinjol ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kejahatan siber yang melibatkan dua aplikasi pinjol ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Untuk tersangka klaster penagihan masing-masing berinisial NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Kemudian barang bukti yang disita meliputi 11 ponsel, 46 SIM card, 1 SD card, 3 laptop, dan 1 akun mobile banking.

Kemudian klaster pembayaran berinisial IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manager Operasional), dan ADS (Customer Service). Kemudian barang bukti yang disita di antaranya 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, monitor, mesin EDC, kartu ATM, token internet banking, dan dokumen perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar dari rekening terkait operasional sindikat pinjol ilegal tersebut. Dua pengembang aplikasi berstatus WNA, masing-masing LZ (Pinjaman Lancar) dan S (Dompet Selebriti), kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: 3 Tips Mudah Hilangkan Iklan Pinjol di HP Android

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang ITE, UU Pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal pemerasan dalam KUHP sesuai peran masing-masing," terang Andri.

Tanggapan OJK

Di kesempatan yang sama, perwakilan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dahnial Apriyadi, menyampaikan bahwa kedua aplikasi tersebut telah dinyatakan ilegal sejak Mei 2021.

Ia menyebut kasus ini menunjukkan adanya pola sindikat yang terus berpindah-pindah menggunakan aplikasi pinjol berbeda.

“Kalau kita lihat rangkaiannya, dimulai tahun 2021 dan berlangsung terus-menerus. Mereka ini seperti sindikat yang kemudian beralih ke pinjol-pinjol lainnya,” terang Dahnial.

OJK memastikan koordinasi dengan Bareskrim terus diperkuat, terlebih kasus kejahatan finansial digital semakin meningkat. Sejak awal 2025, pengawasan atas aset kripto pun telah berada sepenuhnya di bawah OJK, termasuk pencegahan praktik ilegal di sektor keuangan digital.

"Masyarakat perlu waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan data pribadi untuk memeras korban," ucap Dahnial.


Berita Terkait


News Update