Gugatan juga meminta dilakukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk memastikan pembayaran ganti rugi.
Kasus ini bermula dari transaksi pertukaran instrumen keuangan pada 1999. Namun, pencairan NCD Unibank senilai USD 28 juta gagal pada 22 Agustus 2002 karena perbankan tersebut sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
CMNP menduga NCD yang diterbitkan dalam dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan itu tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan CMNP tidak tepat. Ia menyatakan transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara. (ruh)
