Sidang Gugatan CMNP, Ahli Hukum Perdata: Transaksi CMNP-Hary Tanoe, Tukar-Menukar Surat Berharga

Rabu 19 Nov 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Gugatan juga meminta dilakukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk memastikan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga: Saksi Fakta dari CMNP Membuktikan Transaksi NCD Unibank adalah Tukar Menukar dan Transaksi Terjadi Antara CMNP dengan Hary Tanoe Pribadi

Kasus ini bermula dari transaksi pertukaran instrumen keuangan pada 1999. Namun, pencairan NCD Unibank senilai USD 28 juta gagal pada 22 Agustus 2002 karena perbankan tersebut sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

CMNP menduga NCD yang diterbitkan dalam dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan itu tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan CMNP tidak tepat. Ia menyatakan transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara. (ruh)


Berita Terkait


News Update