ChatGPT dan Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Apa Alasannya?

Rabu 19 Nov 2025, 12:35 WIB
ChatGPT dan Cloudflare terancam diblokir Komdigi (Sumber: Pexels: Airam)

ChatGPT dan Cloudflare terancam diblokir Komdigi (Sumber: Pexels: Airam)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi berpotensi akan memblokir Cloudflare dan ChatGPT.

Alasan pemblokiran kedua layanan berbasis internet ini beserta 23 lainnya dikarenakan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif saja tetapi adalah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Cloudflare Alami Gangguan, Situs Web di Seluruh Dunia Tumbang Termasuk X dan ChatGPT

Kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi.

Pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alexander.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan merupakan syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” katanya

PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan alias blokir.


Berita Terkait


News Update