Cara Daftar PPG untuk Lulusan S1/D4, Simak Syarat dan Biayanya

Rabu 19 Nov 2025, 17:44 WIB
Ilustrasi PPG Calon Guru lengkap dengan biayanya. (Sumber: FKIP Universitas Bung Hatta)

Ilustrasi PPG Calon Guru lengkap dengan biayanya. (Sumber: FKIP Universitas Bung Hatta)

POSKOTA.CO.ID - Program PPG Calon Guru kini menjadi salah satu jalur utama bagi lulusan S1 atau D4 yang ingin berkarier sebagai guru profesional.

Selain meningkatkan kompetensi mengajar, peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berkesempatan mendapatkan sertifikat pendidik, dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengikuti rekrutmen guru di berbagai satuan pendidikan.

Agar kamu tidak bingung soal biaya serta syarat pendaftaran, berikut penjelasan lengkap dan terbaru seputar PPG untuk calon guru.

Apa Itu PPG Calon Guru?

PPG Calon Guru adalah program pendidikan profesi yang ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 yang ingin berkarier sebagai guru. Program ini dirancang untuk memperkuat empat kompetensi utama, yaitu:

Baca Juga: Status Lolos tapi Belum Terpanggil PPG Kemenag Batch 4? Cek Penyebab dan Solusinya

  • Kompetensi pedagogik
  • Kompetensi profesional
  • Kompetensi sosial
  • Kompetensi kepribadian

Setelah menyelesaikan program ini, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi persyaratan penting dalam proses rekrutmen guru.

Mulai tahun 2027, lulusan PPG Calon Guru akan diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan formasi guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Inilah mengapa program ini menjadi semakin relevan dan diminati.

Syarat Mendaftar PPG Calon Guru

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik)
  • Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti atau terdata dalam penyetaraan ijazah luar negeri
  • Memiliki IPK minimal 3,00
  • Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

Syarat Khusus

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Surat keterangan bebas NAPZA
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi seperti administrasi, tes substantif, dan wawancara

Apakah Daftar PPG Harus Bayar?

Banyak calon guru bertanya apakah pendaftaran PPG itu berbayar. Jawabannya: ada biaya pendaftaran, tetapi pendidikan utamanya gratis jika lolos seleksi.

Biaya yang Ditanggung Peserta saat Seleksi

  • Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II: Rp200.000
  • Biaya pribadi: transportasi, akomodasi, dan kebutuhan administrasi selama proses seleksi

Biaya Pendidikan setelah Dinyatakan Lolos

  • Biaya pendidikan PPG per semester sekitar Rp8.500.000
  • Namun peserta yang diterima sebagai mahasiswa PPG akan mendapatkan beasiswa pemerintah hingga Rp17.000.000 untuk dua semester
  • Dengan demikian, pendidikan PPG menjadi gratis bagi peserta yang lolos seleksi
  • Informasi resmi pendaftaran dapat diakses melalui laman ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran

Dengan syarat yang jelas dan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah, PPG Calon Guru menjadi kesempatan besar bagi kamu yang ingin meniti karier sebagai guru profesional.

Program ini tidak hanya membekali kompetensi mengajar, tetapi juga memberikan sertifikat pendidik sebagai modal penting memasuki dunia kerja.


Berita Terkait


News Update