Cara Unggah Dokumen UKPPPG Tahap 3 dan Hindari Kesalahan Fatal Verifikasi, Cek di Sini

Selasa 11 Nov 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi ujian UKPPPG 2025. (Sumber: Kemendikdasmen)

Ilustrasi ujian UKPPPG 2025. (Sumber: Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Waktu semakin mendesak bagi para guru peserta Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahap 3 Tahun 2025.

Berdasarkan jadwal resmi dari Direktorat GTK Kemendikdasmen, periode unggah dokumen berlangsung mulai 13 hingga 18 November 2025.

Tahapan ini menjadi gerbang penting sebelum pelaksanaan ujian dan penilaian akhir yang dijadwalkan pada 22–25 November 2025.

Namun pengalaman dua tahap sebelumnya menunjukkan banyak guru gagal verifikasi hanya karena kesalahan teknis sederhana seperti format file salah, ukuran terlalu besar, atau penamaan dokumen tidak sesuai.

Baca Juga: Mobil Bak Terbuka Antar MBG di Menes Pandeglang Disorot, Ini Penjelasan SPPG Ginggis Catering

Penting Tahap Unggah Dokumen

Unggah dokumen merupakan langkah wajib sebelum peserta dapat mencetak kartu ujian UKPPPG.

Semua data yang diunggah berfungsi sebagai verifikasi identitas dan status kepesertaan di sistem SIMPKB.

Kegagalan di tahap ini berisiko fatal, dimana peserta bisa terlambat ujian bahkan gugur otomatis dari proses seleksi.

Direktorat GTK menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu karena setelah tahap unggah ditutup. Nantinya sistem akan langsung beralih ke proses cetak kartu ujian dan pelaksanaan ujian substantif.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Administrasi PPG Calon Guru 2025 dan Tahapan Seleksi Selanjutnya

Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Agar tidak terjadi kesalahan, berikut berkas yang harus disiapkan sebelum login ke akun SIMPKB:

  1. Scan Ijazah Terakhir (S1/D4): nama dan gelar wajib sama dengan data di SIMPKB.
  2. KTP Asli: hasil scan jelas, tidak buram, dan tidak terpotong.
  3. Pas Foto Terbaru berlatar merah atau biru, ukuran maksimal 500 KB.
  4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai Rp10.000.
  5. SK Kepegawaian atau Surat Tugas Mengajar bagi guru ASN maupun non-ASN.
  6. Bukti Lulus PPG sebelumnya bagi peserta retaker.
  7. Seluruh file harus berformat PDF atau JPG dan diberi nama dengan pola:
  • NamaLengkap_JenisDokumen_2025
  • Contoh: OliviaJensen_Ijazah_2025.pdf.

Cara Unggah di SIMPKB


Berita Terkait


News Update