POSKOTA.CO.ID - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI usai menjalani pembahasan di Komisi III pada Selasa, 18 November 2025.
Pengambilan keputusan ini dilakukan pada rapat paripurna ke-8 masa sidang II Tahun 2025-2026.
Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani dan didapingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir serta Saat Mustopa.
Selain itu, Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto juga turut hadir.
Baca Juga: RUU KUHAP Disahkan DPR, Ini 14 Poin Pembaruan Besar dalam Sistem Peradilan Pidana
Setelah laporan hasil RKUHAP, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setuju,” jawaban dari para anggota DPR hingga akhirnya palu diketuk.
Respon Masyarakat
Usai pengesahan menjadi undang-undang, bahasan ini menjadi perbincangan publik di internet hingga muncul tagar #tolakrkuhap yang menjadi trending di X.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU, 18 November 2025: Ini 14 Poin Perubahan Penting
Publik menilai RKUHAP menjadi undang-undang ini terlalu cepat, sebab masih banyak pasal bermasalah di dalamnya.
