JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut dia semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum. Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN. "Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka, malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. “Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya," kata Haris di Jakarta, Jumat 27 September 2019. Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar. Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung. Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang. “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.” Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu. "Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia. Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. "Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin. Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. "Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. "Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia. Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya. Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. "Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," imbuhnya. Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.(tri)
Panik Eksaminasi Kasuk Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
Jumat 27 Sep 2019, 14:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
4 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis 2025, Bisa Dapat Ratusan Ribu Tanpa Modal!
Selasa 16 Des 2025, 09:23 WIB
TEKNO
5 Deretan Hp Samsung Galaxy A Series Harga Rp1 Jutaan Terbaik Akhir Tahun 2025
16 Des 2025, 08:35 WIB
OTOMOTIF
Penjualan Mobil Hybrid Melonjak, Ini Tips Efisien Digunakan untuk Road Trip
16 Des 2025, 08:06 WIB
TEKNO
Tarik Saldo DANA Gratis Rp78.000 dari Aplikasi Game Penghasil Uang Terpercaya 2025
16 Des 2025, 07:30 WIB
HIBURAN
Berapa Total Harta Kekayaan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang Kini Resmi Bercerai?
16 Des 2025, 07:25 WIB
TEKNO
Harga POCO F8 Ultra vs Xiaomi 17 Ultra Selisih Berapa? Simak Beda Spesifikasi dan Nilainya
16 Des 2025, 07:20 WIB
OLAHRAGA
Hasil Man United vs Bournemouth di Liga Inggris: Setan Merah Ditahan Imbang 4-4 di Old Trafford
16 Des 2025, 07:09 WIB
HIBURAN
Usia Clara Wirianda Berapa dan Anak Siapa? Sosoknya Heboh Disorot Usai Dikaitkan dengan Raffi Ahmad dan Bobby Nasution
16 Des 2025, 07:00 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Desember 2025: Bervariasi, Paling Murah Rp403.000 per Gram
16 Des 2025, 06:25 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan dan Klasemen Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 15 Desember 2025: Indonesia Jaga Asa Kejar Tuan Rumah
16 Des 2025, 06:17 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Medali SEA Games 2025 Terbaru Pagi Hari Ini: Indonesia Ranking 2 dengan 52 Emas
16 Des 2025, 06:01 WIB
HIBURAN
Clara Wirianda Kerja Apa? Viral Digosipkan Punya Hubungan dengan Bobby Nasution
16 Des 2025, 05:44 WIB
TEKNO
Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp170.000 Hari Ini, Gini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik
16 Des 2025, 05:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Manchester United vs Bournemouth di Liga Inggris Pukul 03.00 WIB
16 Des 2025, 02:25 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 15c Terungkap! Dibekali Baterai 6500 mAh dan Chipset Snapdragon 7 Gen 4
15 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Kota Depok Tertibkan 70 Bangunan Liar yang Berdiri di Sempadan Sungai
15 Des 2025, 21:46 WIB
TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan! 5 HP Tahan Air dan Tahan Banting yang Layak Dibeli di 2025
15 Des 2025, 21:30 WIB