BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Kota Bekasi resmi menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui maklumat bersama yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 oleh Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi.
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh operasional tempat hiburan wajib dihentikan tiga hari sebelum Ramadhan, dan baru dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idulfitri. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Tangan Membengkak, Damkar Bantu Lepas Cincin Pasien Kecelakaan di Rumah Sakit
Melansir dari instagram @moodbekasi.co, jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, pub, musik hidup, biliar, sauna, spa, pemandian uap, serta bentuk hiburan lain yang dinilai berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Dalam dokumen maklumat tersebut, Tri Adhianto menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana kondusif.
“Sementara restoran, rumah makan, warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir. Sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa,” ujar Tri Adhianto dalam maklumat bersama tersebut dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Dinas Pariwisata Minta Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melalui Kepala Bidang Pariwisata, Budiman, menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan tersebut. Baik usaha hiburan maupun usaha kuliner pada jam makan siang diminta menyesuaikan operasional agar selaras dengan ketentuan Ramadan.
“Maklumat ini dibuat semata-mata agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung kondusif,” kata Budiman.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan kerja sama seluruh pelaku usaha guna memastikan situasi Ramadan tetap tertib dan penuh penghormatan antarumat beragama.
Baca Juga: 15 PSK di Tangerang Terjaring Operasi jelang Ramadhan
