Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU, 18 November 2025: Ini 14 Poin Perubahan Penting

Selasa 18 Nov 2025, 13:20 WIB
DPR sahkan RKUHAP jadi UU, gantikan KUHAP kolonial. Ini 14 poin perubahan substansial. (Sumber: dpr.go.id)

DPR sahkan RKUHAP jadi UU, gantikan KUHAP kolonial. Ini 14 poin perubahan substansial. (Sumber: dpr.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Suara ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani, Selasa, 18 November 2025, mengakhiri perjalanan panjang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, RKUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

Baca Juga: Asik! Ada Libur Panjang dan Cuti Bersama Desember 2025, Cek Sekarang!

Paripurna bersejarah ini dihadiri oleh 242 anggota legislatif. Tampak mendampingi Puan, para Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Jalan Menuju Pengesahan

Proses legislasi ini memasuki babak final setelah Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan RKUHAP ke tingkat II pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam paripurna, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP sebelum meminta persetujuan seluruh fraksi.

Pemerintah, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, sebelumnya menegaskan komitmennya terhadap proses yang partisipatif.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR.


Berita Terkait


News Update