RUU KUHAP Disahkan DPR, Ini 14 Poin Pembaruan Besar dalam Sistem Peradilan Pidana

Selasa 18 Nov 2025, 15:19 WIB
14 poin pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana (Sumber: Pinterest/sahildayer02)

14 poin pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana (Sumber: Pinterest/sahildayer02)

POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Regulasi baru ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 serta 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya telah menyampaikan bahwa revisi ini dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika hukum modern, baik nasional maupun internasional.

Baca Juga: Asik! Ada Libur Panjang dan Cuti Bersama Desember 2025, Cek Sekarang!

Dilansir dari laman Radio Republik Indonesia (RRI) Berikut rangkuman 14 poin penting dalam KUHAP terbaru:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional

RUU KUHAP dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan Indonesia dengan perkembangan hukum nasional dan internasional yang kian kompleks.

  1. Penekanan nilai keadilan restoratif

Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.​

  1. Pembagian peran penegak hukum yang lebih jelas

RUU ini menegaskan diferensiasi fungsi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, hingga pemimpin masyarakat agar tidak terjadi tumpang-tindih wewenang. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

  1. Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum

Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. ​

Baca Juga: Perkara Korupsi Kredit LPEI, Tiga Bos Petro Energy Dituntut 6-11 Tahun Penjara

  1. Peningkatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban

Berita Terkait


News Update