JAKARTA - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda persetujuan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi mengatakan setelah mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU KUHP tersebut, maka memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini. "Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucapnya. Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak. "Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Presiden. Presiden menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat. "Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," tandasnya. (johara/win)
Jokowi Minta DPR Tunda Persetujuan RUU KUHAP untuk jadi UU
Jumat 20 Sep 2019, 21:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Obrolan Warteg: WFH Diterapkan, Layanan Publik Tetap Berjalan
Sabtu 04 Apr 2026, 10:59 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini 4 April 2026: Jalur Satu Arah Menuju Puncak Dibuka
04 Apr 2026, 08:49 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Bertugas Awasi LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset
03 Apr 2026, 22:11 WIB
Nasional
La Nyalla Diminta Mundur, 30 Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia Ajukan Mosi Tidak Percaya
03 Apr 2026, 21:58 WIB
Nasional
BBM Subsidi Tak Naik April 2026, Pembelian Kini Dibatasi 50 Liter per Hari
03 Apr 2026, 21:07 WIB
OLAHRAGA
Dari Estevao hingga Cherki, Ini 6 Bintang Muda Siap Kuasai Piala Dunia 2026
03 Apr 2026, 20:51 WIB
HIBURAN
Viral Ejek 'Outfit Kampungan', Pelaku Akhirnya Muncul Akui Salah dan Minta Maaf
03 Apr 2026, 20:30 WIB
TEKNO
Cocok untuk Gamer! Hp Oppo K15 Pro Series Hadir dengan Baterai Besar dan Pendingin Canggih
03 Apr 2026, 20:03 WIB
OTOMOTIF
Transparansi dan Harga Kompetitif Jadi Daya Tarik Lelang Kendaraan di JBA Indonesia
03 Apr 2026, 18:50 WIB
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Meski ASN WFH Setiap Jumat
03 Apr 2026, 17:30 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Pertandingan Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026, Tayang di Mana?
03 Apr 2026, 16:55 WIB
HIBURAN
Alasan Mark Lee Keluar dari NCT Setelah 10 Tahun Berkarier, Tulis Lewat Surat Haru untuk Fans
03 Apr 2026, 16:16 WIB
Nasional
Jelang Haji 2026 Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan, Sekjen Optimistis Lebih Transparan
03 Apr 2026, 16:02 WIB
OTOMOTIF
Honda Stylo 160 Kini Punya Warna Baru yang Lebih Elegan, Simak Harganya
03 Apr 2026, 14:32 WIB
Nasional
Tips Mudah Bikin Poster Keren Paskah 2026 Pakai AI, Ini Contoh Promptnya
03 Apr 2026, 14:30 WIB