JAKARTA - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda persetujuan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi mengatakan setelah mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU KUHP tersebut, maka memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini. "Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucapnya. Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak. "Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Presiden. Presiden menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat. "Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," tandasnya. (johara/win)
Jokowi Minta DPR Tunda Persetujuan RUU KUHAP untuk jadi UU
Jumat 20 Sep 2019, 21:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
PPPK Lulusan SMP Mulai Cair Januari 2026, Berapa Gaji Pokok dan Tambahannya?
02 Jan 2026, 23:59 WIB
TEKNO
Kreator Wajib Tahu! 6 Laptop dengan GPU Paling Powerful untuk Editing, Desain, dan Animasi
02 Jan 2026, 22:00 WIB
Nasional
NRG Lulusan PPG 2025 Sudah Terbit, Apakah TPG Bisa Cair pada 2026? Ini Penjelasannya
02 Jan 2026, 21:50 WIB
Nasional
PPPK Kementerian HAM 2025 Dibuka 500 Formasi, Ini Link Download Surat Lamaran, Syarat, dan Jadwal Lengkap
02 Jan 2026, 21:28 WIB
TEKNO
Harga Turun Drastis? Cek Daftar Lengkap Harga iPhone Januari 2026 dan Hp Mana yang Lebih Worth It
02 Jan 2026, 20:50 WIB
EKONOMI
Saldo DANA Gratis Rp201.000 Bisa Diklaim Hari Ini, Simak Cara Ikut DANA Kaget
02 Jan 2026, 20:31 WIB
Daerah
Tol Fantastis Rp23,22 Triliun Resmi Dibuka, Perjalanan Dua Kota Besar di Banten Kini Super Singkat
02 Jan 2026, 20:11 WIB
Nasional
Kemendukbangga/BKKBN Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan di Wilayah Terdampak Bencana
02 Jan 2026, 19:56 WIB
OLAHRAGA
MotoGP Mandalika 2026 Dipastikan Oktober, Brasil Comeback di Kalender
02 Jan 2026, 19:50 WIB