POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi panduan bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi.
Latar Belakang Kebijakan Pembekuan Tarif
Berdasarkan pernyataan resmi ESDM, penetapan tarif triwulan ini seharusnya mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro (seperti inflasi, nilai tukar Rupiah, dan harga batubara) dari periode Agustus hingga Oktober 2024.
Secara akumulasi, realisasi parameter tersebut seharusnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik.
Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Ada 300 Polisi Aktif yang Mengisi Jabatan di Kementerian dan Lembaga
Namun, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian, Pemerintah memutuskan untuk membekukan tarif listrik.
Kebijakan stabilisasi ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah diterapkan sejak Triwulan I 2025.
Artinya, tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2025 ini tetap sama dengan tarif yang berlaku pada periode Juli-September 2025 (Triwulan III), yang juga sama dengan tarif Triwulan IV 2024.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro... secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik... adalah tetap," demikian penjelasan Kementerian ESDM, yang kebijakannya berlanjut hingga akhir tahun 2025.
Penjelasan Rinci per Golongan Pelanggan
Berikut adalah tabel rincian tarif listrik per 1 November 2025 yang dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), dilengkapi dengan penjelasan singkat untuk setiap golongan:
- Golongan Rumah Tangga (R)
