Layanan Khusus (L): Untuk pelanggan dengan kebutuhan khusus, dikenakan tarif Rp1.644,52/kWh.
Dampak dan Implikasi
Keputusan pembekuan taraf listrik ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Bagi pelaku usaha dan industri, kepastian tarif ini juga membantu dalam perencanaan anggaran operasional dan menjaga stabilitas biaya produksi hingga akhir tahun 2025.
