KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengungkapkan jumlah pasti personel kepolisian yang saat ini menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Meski sebelumnya beredar kabar jumlahnya mencapai ribuan, Polri memastikan hanya sekitar 300 anggota yang bertugas di posisi manajerial di luar struktur kepolisian.
"Bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 18 November 2025.
Menurut Sandi, angka ribuan personel yang sebelumnya disebut-sebut bukanlah pejabat yang menduduki posisi strategis, melainkan termasuk anggota yang sekadar terlibat dalam berbagai bentuk penugasan teknis.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Respons Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Namun, Sandi tidak merinci jabatan maupun kementerian yang ditempati ratusan anggota polisi aktif tersebut.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan penempatan polisi aktif di luar struktur bukan inisiatif Polri. Kata dia, penempatan itu berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Setiap permintaan kemudian diproses melalui mekanisme berlapis. Lalu setelah surat permohonan diterima, Asisten SDM Polri akan melakukan asesmen untuk memilih personel yang kompetensinya paling sesuai.
"Penugasan baru diberikan setelah Kapolri menerbitkan surat perintah," ucap Sandi.
Selanjutnya, kata Sandi, untuk jabatan setingkat Inspektur Jenderal (pati bintang dua) ke atas, keputusan harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Sementara untuk pangkat di bawahnya, rekomendasi disampaikan kepada pejabat setingkat menteri. Kata dia, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang.
