POSKOTA.CO.ID - Para guru di tanah air mulai menerima Tunjangan Sertifikasi Guru November 2025 secara bertahap ke rekeningnya masing-masing.
Setiap guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi syarat serta kriteria lainnya, maka berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah.
Pemerintah mencairkan TPG secara bertahap secara triwulanan atau tiga bulan sekali yang terbagi ke dalam empat tahap pencairan.
Baca Juga: Pengumuman PPG Daljab Batch 4 2025 Kapan? Ini Jadwal dan Cara Cek Kelulusan
Melansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Pada November 2025, penyaluran TPG Triwulan 3 dan TPG Triwulan 4 sedang berlangsung. TPG TW 3 November cair kepada para guru yang belum cair tunjangannya pada Oktober.
Sementara, proses pencairan TPG Triwulan 4 baru mulai berlangsung pada ulan ini untuk periode Oktober, November, dan juga Desember 2025.
Baca Juga: Pengumuman PPG Daljab Kemenag Batch IV Tahun 2025, Cek Ulang 5 Berkas Penting Ini
Prose penyaluran TPG dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua guru dan tunjangannya cair berbarengan.
Bagi para guru yang tunjangannya sudah cair, baik untuk TPG TW 3 maupun TOG TW 4, maka bisa segera mengecek rekening.
Nominal Tunjangan yang Cair
Jumlah dana tunjangan yang cair kepada guru ASN dan non-ASN berbeda nominalnya. Berikut ini besaran TPG yang diberikan sesuai status guru.
