KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi uang yang seluruhnya berjumlah Rp137.159.183.940,” kata jaksa dalam dakwaan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Jaksa menjelaskan, gratifikasi diberikan dari pihak berperkara di tingkat pertama hingga proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Uang tersebut masuk ke rekening pihak-pihak yang diduga menjadi perantara, antara lain Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Calvin Pratama, Soperiyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Baca Juga: Bupati Bogor Hormati Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda
Lewat rekening-rekening tersebut aliran dana gratifikasi diterima dari pihak yang berperkara di pengadilan.
Dalam dakwaan disebutkan, penerimaan gratifikasi terjadi sejak Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.
Jaksa menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta sejumlah aturan internal Mahkamah Agung.
“Perbuatan terdakwa haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Didesak Tindak Tegas Kades Cikuda atas Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah
Tidak hanya gratifikasi, jaksa juga menyampaikan dakwaan kedua yang menjerat Nurhadi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai yang disamarkan mencapai Rp307,26 miliar dan USD50.000, lalu ditampung lewat berbagai rekening, termasuk milik menantunya.
