POSKOTA.CO.ID - Upaya perdamaian dalam kasus yang melibatkan Erika Carlina dan DJ Panda memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menemui jalan buntu, proses Restorative Justice (RJ) kini diaktifkan kembali dengan pertemuan kedua antara kedua belah pihak.
Proses RJ sebelumnya terhenti pada akhir Oktober lalu. Kala itu, pengacara DJ Panda, Michael Sugijanto mengatakan belum ada proposal perdamaian dari kedua belah pihak. Termasuk apa saja yang menjadi poin-poin.
Perkembangan terbaru menunjukkan kemajuan. Terkini, kedua belah pihak sudah memberikan proposal perdamaian. Namun, dari Erika Carlina belum sampai pada tahap finalisasi syarat damai.
"Kalau, kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu," kata Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik, DJ Panda Ingin Selesaikan Permasalahan dengan Cara Baik
Faisal menjelaskan bahwa fokus dalam pertemuan kedua ini lebih pada memahami tawaran konkret dari pihak DJ Panda sebelum menentukan syarat-syarat akhir dari kliennya. "Lebih kepada, pada RJ kedua ini kami pengin tahu dulu nih, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Faisal juga secara tegas menepis adanya permintaan yang bersifat subjektif atau di luar konteks permasalahan utama. "Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif," tegasnya.
Baca Juga: Dilaporkan Erika Carlina, DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi
Inti dari tuntutan Erika Carlina disampaikan dengan jelas oleh Faisal. Menurut Faisal, prinsip utama dari restorative justice yang diharapkan oleh Erika Carlina adalah pengakuan tulus atas kesalahan, bukan pembelaan diri.
"RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan lebih kepada menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," paparnya.
Ditegaskan bahwa jalan damai masih sangat mungkin tercapai. Oleh karena itu, pintu damai akan terbuka lebar jika DJ Panda menunjukkan itikad baiknya.
"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," pungkasnya.
Perkembangan ini dinilai sebagai titik terang dalam upaya penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan penekanan pada rekonsiliasi dan permintaan maaf yang tulus sebagai kunci utamanya.
