Dilaporkan Erika Carlina, DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi

Rabu 15 Okt 2025, 17:06 WIB
DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.

DJ Panda dilaporkan Erika Carlina atas kasus dugaan

pengancaman. Ia kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan sambal didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Namun setibanya di Polda Metro Jaya, DJ Panda tampak irit bicara Ia hanya menyampaikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Erika Carlina vs DJ Panda: Naik ke Tahap Penyidikan, Terlapor Segera Diperiksa

“Ya, hadapi saja,” kata DJ dengan singkat di lokasi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Sementara itu, Michael menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum.

“Proses hukum negara ini kita hormati,” ujarnya.

Nama terlapor DJ Panda teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Berita Terkait


News Update