Diperiksa Penyidik, DJ Panda Ingin Selesaikan Permasalahan dengan Cara Baik

Rabu 15 Okt 2025, 17:38 WIB
DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Disk Jockey (DJ) Giovanni Saputra alias DJ Panda menginginkan penyelesaian masalah dengan Erika Carlina secara damai.

Keinginan tersebut itu disampaikan DJ Panda saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Kalau bisa kan semua berakhir baik-baik aja, kita gak mau ada permusuhan,” kata DJ Panda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Oktober 2025.

DJ Panda mengatakan, sikap tersebut diambil supaya tidak menimbulkan permusuhan dengan Erika selaku mantan kekasihnya.

Baca Juga: Dilaporkan Erika Carlina, DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi

Ia juga menegaskan, tidak memiliki niat buruk terhadap Erika dan berharap hubungan keduanya dapat kembali normal. Namun, DJ Panda belum kembali berkomunikasi dengan Erika belakangan ini.

“Belum (komunikasi dengan Erika),” ujarnya singkat.

DJ Panda sebagai terlapor teregister dalam laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan itu, Erika menuduh DJ Panda sempat menyebut dirinya sebagai “psikopat” dalam unggahan di media sosial.

Baca Juga: Baru Lulus Udah Mau Jadi Pembisnis? Ini Pandangan Dokter Tirta soal Kunci Sukses dan Stabilitas Finansial untuk Kaum Gen Z

Adapun laporan tersebut disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Berita Terkait


News Update