"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," pungkasnya.
Perkembangan ini dinilai sebagai titik terang dalam upaya penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan penekanan pada rekonsiliasi dan permintaan maaf yang tulus sebagai kunci utamanya.
