Polisi Tangkap Pria Penyiksa Perempuan yang Dipaksa Ikut Aksi Kriminal

Sabtu 15 Nov 2025, 13:41 WIB
Ilustrasi pria penganiaya perempuan untuk dipaksa melakukan tindakan kriminal ditangkap polisi. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi pria penganiaya perempuan untuk dipaksa melakukan tindakan kriminal ditangkap polisi. (freepik.com/rawpixel.com)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Video dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan oleh seorang pria viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Dalam rekaman tersebut, korban yang merekam sendiri aksi kekerasan itu terlihat menangis dengan kondisi rambut berantakan. Sementara pelaku mengenakan baju merah dan celana pendek oranye.

“Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesan Grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue,” ucap korban sambil menangis, dalam video yang beredar di media sosial, Sabtu, 15 November 2025.

Adapun narasi dalam video itu, pelaku disebut menyiksa korban lantaran perempuan tersebut menolak ajakan untuk melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Proyek SPAM di Jakarta Selatan

Diterangkan juga bahwa korban tidak hanya satu orang. Para perempuan itu diduga dijebak pelaku melalui hubungan asmara, kemudian dipaksa ikut dalam kejahatan yang ia rencanakan. Jika menolak, mereka disiksa.

Kasus ini makin ramai setelah akun Instagram @gianluigich mengunggah pengakuan salah satu korban. Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai sosok yang “sangat biadab” karena memperalat beberapa perempuan dan menganiaya mereka bila tidak mengikuti perintahnya.

Salah satu wajah korban yang tampak dalam unggahan menunjukkan luka lebam pada wajah dan bibir, dengan suara yang terdengar ketakutan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 14 November 2025 malam.

“Pelakunya sudah kami amankan tadi malam di daerah Cilincing. Sudah tersangka,” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu 15 November 2025.

Namun demikian, Abdul belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun rangkaian peristiwa kekerasan tersebut. Kata dia, penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Polisi sendiri hingga kini masih mendalami motif di balik kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, hubungan antara pelaku dan korban sebelumnya pernah terlibat dalam aksi kriminal. Kasus ini dilakukan secara cepat setelah laporan masuk ke Polsek Cimanggis, Depo

“Dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang. Setelah itu motornya dilarikan sama si pacar si pelaku. Tapi sudah selesai. Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Sanksi Tilang

Dalam laporannya, korban berinisial IN menyebut pelaku yang juga sebelumnya pernah membuat laporan melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan memar pada paha kiri dan kanan. Sementara untuk kejadian penganiayaan yang viral saat ini, Budi menyebut motifnya mengarah pada persoalan ekonomi.

“Dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabisilah oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok lalu terjadi penganiayaan,” jelas Budi

Terkait narasi yang beredar bahwa korban lebih dari satu orang dan bahwa perempuan-perempuan itu dipaksa mengikuti ajakan melakukan tindakan kriminal, Budi menegaskan hal tersebut masih didalami. Lalu lokasi kejadian dalam video yang beredar masih menunggu konfirmasi dari penyidik.

“Soal korban lebih dari satu, masih didalami. Begitu juga soal ajakan untuk melakukan kriminalitas, ini baru dibuktikan. Dulu memang ada satu kejadian di GBK,” ucap Budi.

Akibat perbuatannya, kata Budi, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kronologi lengkap serta kemungkinan adanya korban lain.

“Masih pendalaman karena baru dilakukan penangkapan. Nanti kalau sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan,” tutur Budi.


Berita Terkait


News Update