Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Sanksi Tilang

Sabtu 15 Nov 2025, 13:25 WIB
Jenis pelanggaran yang bakal kena tilang saat Operasi Zebra 2025. 
Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Jenis pelanggaran yang bakal kena tilang saat Operasi Zebra 2025. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan melakukan pelaksanaan Operasi Zebra yang berlangsung mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025.

Operasi ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Operasi Zebra akan dimainkan hari Senin. Senin tanggal 17 sampai dengan 30,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Catat Jadwal Operasi Zebra 2025! Korlantas Polri Gelar Razia Kendaraan Besar-Besaran Selama Dua Minggu,

Dia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan akan diawali dengan latihan praoperasi.

Operasi ini merupakan langkah persiapan sebelum Operasi Lilin Nataru. Dalam operasi ini, pelanggaran lalin yang tampak langsung menjadi fokus utama penindakan.

“Target, sasaran dalam Operasi Zebra ini yang kita sasar tentunya adalah pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” ujar Komarudin.

Komarudin menyebut detail sasaran pelanggaran akan disampaikan setelah praoperasi, namun ia memberikan gambaran awal. Berikut daftarnya:

  • Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek)
  • Penggunaan Helm

“Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai dengan spektek. Itu yang kita sasar,” kata Komarudin.

Selain menertibkan pelanggar, Operasi Zebra juga ditujukan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.


Berita Terkait


News Update