Untuk wajib pajak dengan tunggakan kurang dari satu tahun, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Gerai SAMSAT
- SAMSAT Keliling
- SAMSAT Induk
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Baca Juga: Gubernur Pramono Akan Benahi Taman Terbengkalai di Jakarta, Daan Mogot Jadi Prioritas
Tunggakan lebih dari 1 Tahun Wajib ke SAMSAT Induk
Untuk wajib pajak yang memiliki keterlambatan lebih dari satu tahun, proses pembayaran tidak dapat dilakukan online. Pemilik kendaraan wajib mendatangi SAMSAT Induk sesuai wilayah domisili kendaraan.
Berikut lokasi SAMSAT di DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan dan proses yang lebih sederhana. Semoga informasinya membantu.
