Panduan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November-Desember 2025, Ini Syarat dan Caranya

Sabtu 15 Nov 2025, 21:29 WIB
Cek syarat dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2025.

Cek syarat dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2025.

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan ini ditetapkan lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, dan otomatis berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Program pemutihan ini memberikan pembebasan sanksi bunga keterlambatan serta denda administratif, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Lewat sistem informasi manajemen pajak daerah, penghapusan denda diproses otomatis tanpa syarat tambahan.

Baca Juga: Pengamat Tata Kota Sebut 4 Penyebab RTH di Jakarta Rawan Disalahgunakan

Sederhanakan Proses Pembayaran

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong keteraturan administrasi dan memberikan keringanan bagi masyarakat.

Selama pembayaran dilakukan sebelum 31 Desember 2025, seluruh sanksi keterlambatan akan terhapus otomatis.

Program ini juga menegaskan bahwa tidak ada formulir permohonan, surat keterangan, maupun proses verifikasi manual, semuanya dibantu sistem.

Jenis Sanksi yang Dihapus

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk:

  • Sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB
  • Sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran BBNKB
  • Dengan demikian, wajib pajak dari seluruh kategori kendaraan, motor maupun mobil dapat mengikuti program ini tanpa pembatasan.

Baca Juga: RTH Minim Penerangan dan Terbengkalai, Warga Khawatir Jadi Lokasi Aktivitas Negatif

Cara Bayar Pemutihan Pajak via Aplikasi Signal

Selanjutnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, begini caranya:

  1. Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Buat kata sandi akun.
  4. Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.
  5. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.
  6. Tambahkan data kendaraan: jenis, nomor rangka, dan NRKB.
  7. Unggah data pemilik kendaraan.
  8. Sistem akan menampilkan surat ketetapan pembayaran, SWDKLLJ, dan total tagihan.
  9. Geser opsi Kirim Dokumen.
  10. Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  11. Setelah pembayaran berhasil, sanksi bunga terhapus otomatis dan status pajak diperbarui.

Pembayaran untuk Tunggakan Lebih dari 12 Bulan


Berita Terkait


News Update