Satpol PP Depok Tertibkan 110 Pedagang Liar di Sekitar Stasiun Depok Lama

Sabtu 15 Nov 2025, 14:03 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibkan pedagang berjualan di sekitar kawasan Stasiun Depok Lama. (Sumber: Istimewa)

Satpol PP Kota Depok menertibkan pedagang berjualan di sekitar kawasan Stasiun Depok Lama. (Sumber: Istimewa)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 110 pedagang liar di kawasan Stasiun Depok Lama (Stadela) ditertibkan tim gabungan Satpol PP Kota Depok demi meningkatkan kenyamanan pengguna KRL.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan untuk menata pedagang yang berdiri di atas saluran air agar kawasan terlihat lebih rapi dan luas.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam menata kawasan sekitar stasiun agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," ujar Dede Hidayat didampingi Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad kepada Poskota, Sabtu, 15 November 2025.

Dede menjelaskan sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada total 110 pedagang.

Baca Juga: Di Gang Setan Tamansari, Warga Hidup Waspada Setiap Hari

"Isi surat peringatan tersebut dalam 1x24 jam bersama tim gabungan dengan berbagai stakeholder jumlah 111 personil penertiban dilakukan," ungkapnya.

Ia menambahkan bangunan yang ditertibkan berdiri menutupi saluran air, termasuk kios dan PKL liar yang menyebabkan kemacetan di akses Stasiun Depok Lama. Pemerintah juga sebelumnya memberikan sosialisasi agar pedagang membongkar bangunan secara mandiri.

"Akibat tidak diindahkan, pembongkaran akhirnya dilakukan secara paksa. Lokasi penertiban nantinya sama Pemkot Depok berencana akan memanfaatkan area yang telah dibersihkan untuk membangun trotoar dan ruang terbuka yang ramah bagi pejalan kaki," tuturnya.

Dede berharap penataan ini dapat memperindah wajah kota dan meningkatkan kenyamanan pengguna transportasi umum.

"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar. Bahkan para pedagang inisiatif memindahkan gerobak atau barang dagangannya mundur sekitar dua meter, setelah sebelumnya mendapat peringatan dari Satpol PP untuk dirapikan agar tidak menutupi saluran air," katanya. 


Berita Terkait


News Update