PONDOK MELATI, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah produksi sabun dan pewangi palsu di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, RT 004 RW 01, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, digerebek Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tempat produksi itu tidak memiliki izin resmi serta memalsukan merek dagang produk sabun cair yang sudah dikenal luas.
“Ini tidak ada izinnya dan juga menjiplak merek daripada sabun cair yang sudah ada. Ini industri karyawannya cukup banyak, kurang lebih 20 orang,” kata Kusumo, Jumat, 14 November 2025.
Kusumo menjelaskan, pelaku mulanya memproduksi sabun tanpa merek dan memasarkan kepada tetangga sekitar dan platform online. Namun, karena tidak laku, pelaku menirukan merek terkenal dan kembali memasarkannya secara online selama empat bulan.
Baca Juga: Remaja Putri yang Disekap 3 Hari di Bantargebang Bekasi Ditemukan dalam Kondisi Lemah
“Pemasarannya menggunakan e-commerce. Awalnya pelaku buat sendiri, dijual ke tetangga dan online, tapi karena tidak ada merek jadi tidak laku. Bahkan di-blacklist oleh penjualan online tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dugaan produksi sabun palsu kemudian dilaporkan ke polisi. Dari pemeriksaan sementara, omzet usaha ilegal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Omset penjualan kurang lebih sekitar Rp1,1 miliar. Untuk bahan-bahan yang digunakan masih kami dalami karena ada beberapa jenis. Adapun barang yang diproduksi seperti Rinso, Molto, Sunlight, dan sebagainya,” ujar dia.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial ROHm 46 tahun, selaku pemilik usaha. Pelaku memproduksi sabun di dalam dua rumah sewaan setiap hari.
Baca Juga: Polsek Babelan Bekasi Bongkar 2 Kelompok Curanmor, Uang Hasil Kejahatan Digunakan Foya-Foya
“Karena di rumah, jadi mulai pagi sampai malam dia bisa beraktivitas. Bahan-bahannya dibeli dari toko-toko kimia di Bekasi,” katanya.
Pelaku diketahui memiliki latar belakang pendidikan kejuruan jurusan kimia. Pada Agustus 2025, ia mulai kembali belajar mencampur bahan-bahan kimia untuk memproduksi sabun cair dan memberikan sampel kepada tetangga sebelum menjualnya secara daring.
“Pelaku membuat akun dan memasarkan secara online. Saat ini sudah sekitar 20 ribu transaksi dengan omzet Rp1,1 miliar selama sekitar tiga bulan dari September hingga November 2025,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti Dua mesin cutting stiker, satu komputer, satu mesin fotokopi berwarna, tujuh karung garam, dua drum Texapon, satu jeriken pewangi lemon/Downy Black, satu dus pewarna makanan (biru, merah, hijau), mesin cetak resi paket, satu bendel riwayat transaksi, hingga puluhan jeriken kosong berisi deterjen olahan siap jual.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 Miliar. (cr-3)
