Pelaku diketahui memiliki latar belakang pendidikan kejuruan jurusan kimia. Pada Agustus 2025, ia mulai kembali belajar mencampur bahan-bahan kimia untuk memproduksi sabun cair dan memberikan sampel kepada tetangga sebelum menjualnya secara daring.
“Pelaku membuat akun dan memasarkan secara online. Saat ini sudah sekitar 20 ribu transaksi dengan omzet Rp1,1 miliar selama sekitar tiga bulan dari September hingga November 2025,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti Dua mesin cutting stiker, satu komputer, satu mesin fotokopi berwarna, tujuh karung garam, dua drum Texapon, satu jeriken pewangi lemon/Downy Black, satu dus pewarna makanan (biru, merah, hijau), mesin cetak resi paket, satu bendel riwayat transaksi, hingga puluhan jeriken kosong berisi deterjen olahan siap jual.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 Miliar. (cr-3)
