BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi membongkar dua kelompok pencuri kendaraan bermotor (curanmor) sadis yang kerap beraksi lintas wilayah.
Kedua kelompok tersebut dikenal dengan sebutan Kelompok Aceh dan Kelompok Kuping, dengan total tujuh orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/IX/2025/SPKT/POLSEKBABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 08 September 2025 dan LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/44/IX/2025/SPKT/POLSEKBABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2025.
“Kelompok Aceh terdiri dari tiga orang, yakni AF 33 tahun, ADS 20 tahun, dan NW 22 tahun. Modus mereka berputar mencari kendaraan yang lengah, kemudian turun dan langsung mengambil motor,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Wito dalam konferensi pers di Mapolsek Babelan, Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor Beratribut Ojol di Serang Diringkus
Menurut Vito, para pelaku tidak memiliki waktu khusus dalam beraksi. Mereka bisa beroperasi saat melihat peluang.
“Jadi kelompok ini beraksi bukan hanya pagi hari, tetapi juga saat Magrib atau sore hari,” ujarnya.
Salah seorang tersangka berinisial AF alias Aceh diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap Polsek Babelan sepuluh tahun lalu.
“AF ini memang sudah residivis. Dulu juga kami yang menangkapnya untuk kasus curanmor,” ucap dia.
Baca Juga: Polisi Dalami Kepemilikan Senpi yang Digunakan Pelaku Curanmor Tembak Hansip hingga Tewas di Jaktim
Dari hasil penyelidikan, motor curian dijual kepada penadah berinisial NW di wilayah Setu hingga Karawang.
