Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terus Lanjut, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi Besok

Rabu 12 Nov 2025, 19:46 WIB
Potret Dokter Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan) yang akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (Sumber: X)

Potret Dokter Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan) yang akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (Sumber: X)

POSKOTA.CO.ID - Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dan Roy Suryo cs akan diperiksa Polda Metro Jaya besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan harapannya para tersangka bisa hadir dalam pemeriksaan perdananya.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir besok untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam pemanggilan penyidikan nanti, tidak hanya Roy Suryo tetapi Dokter Tifa dan Rismon Sianipar pun turut dipanggil serta sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berdasarkan Klaster

8 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus ijazah Jokowi ini telah lama bergulir, bahkan ada delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka serta dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdapat lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE serta DHL.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster: 5 tersangka klaster pertama yaitu ES, KTR, MRF, RE dan DHL,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Sementara klaster kedua yaitu RS, RHS dan TT yang ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sedangkan tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tifa Siap Hadapi Pemeriksaan

Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal publik dengan nama Dokter Tifa mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses pemeriksaan.

Ia mengungkapkan jika pasal yang diberikan kepadanya serta dua rekannya adalah pasal berlapis yang menimbulkan perasaan tidak nyaman, tetapi menegaskan bukan perasaan takut.

“Ketidaknyamanan itu datang dari pemikiran bahwa betapa ruwet dan runyamnya proses pikir dibalik pasa persangkaan ini,” ujar Dokter Tifa dikutip dalam cuitan X pribadinya pada Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Terus Terang: Ada Lobi DPR dan Kemenkeu di Balik Uang Gelap Rp349 Triliun Era Jokowi?

Tifa menuturkan bahwa pasal-pasal yang diterapkan kepadanya itu rasanya janggal. Meski begitu, ia tetap akan datang untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Kami bertiga dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Ia pun menuturkan kedatangannya bukan karena tidak punya rasa takut, tetapi keyakinan yang kuat untuk berpihak kepada kejujuran, kebenaran dan keadilan.

“Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update