POSKOTA.CO.ID - Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dan Roy Suryo cs akan diperiksa Polda Metro Jaya besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan harapannya para tersangka bisa hadir dalam pemeriksaan perdananya.
“Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir besok untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam pemanggilan penyidikan nanti, tidak hanya Roy Suryo tetapi Dokter Tifa dan Rismon Sianipar pun turut dipanggil serta sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berdasarkan Klaster
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus ijazah Jokowi ini telah lama bergulir, bahkan ada delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka serta dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdapat lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE serta DHL.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster: 5 tersangka klaster pertama yaitu ES, KTR, MRF, RE dan DHL,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Sementara klaster kedua yaitu RS, RHS dan TT yang ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sedangkan tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
